Dunia konstruksi terus berinovasi untuk mencari metode pengadaan dan pelaksanaan proyek yang lebih efisien, cepat, dan minim sengketa. Salah satu pendekatan modern yang semakin populer adalah metode Design and Build (Rancang Bangun).
Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai pengertian design and build, bagaimana aturan serta penerapannya dalam manajemen proyek yang melibatkan pemilik, konsultan, dan kontraktor, serta status hukumnya dalam proyek pemerintahan di Indonesia.
1. Apa Itu Design and Build?
Design and Build adalah metode pelaksanaan proyek konstruksi di mana proses perencanaan desain (design) dan pelaksanaan fisik pembangunan (build) digabungkan di bawah satu kontrak tunggal dan satu entitas penyedia jasa yang sama.
Jika dibandingkan dengan metode konvensional (Design-Bid-Build) di mana pemilik proyek harus merekrut konsultan perencana terlebih dahulu, lalu membuka tender terpisah untuk kontraktor, metode design and build menyatukan kedua tahapan tersebut. Badan usaha atau konsorsium yang memenangkan proyek bertanggung jawab penuh sejak dari tahap penyusunan konsep arsitektur, rekayasa struktur, hingga bangunan selesai dan siap diserahterimakan.
2. Aturan dan Penerapan dalam Manajemen Proyek
Dalam konteks manajemen proyek, skema design and build mengubah dinamika hubungan kerja antara tiga pihak utama:
-
Klien (Pemilik Proyek / Owner): Pemilik proyek tidak perlu lagi repot menjembatani koordinasi antara perencana dan kontraktor jika terjadi selisih paham di lapangan. Klien cukup menyusun dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) atau Employer’s Requirements yang memuat fungsi, standar kualitas, anggaran, dan target waktu yang diinginkan.
-
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) / Pengawas: Meskipun perencana dan pelaksana berada di bawah satu atap, kehadiran Konsultan MK tetap krusial (terutama pada proyek skala besar atau pemerintah). Konsultan MK bertindak sebagai perpanjangan tangan pemilik untuk mengawasi kualitas mutu (quality control), memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi, dan mengawal aspek keselamatan konstruksi.
-
Kontraktor Terintegrasi (Design-Build Entity): Entitas ini biasanya berbentuk konsorsium atau perusahaan konstruksi yang memiliki divisi perancangan internal (in-house designer). Keunggulan utamanya adalah tanggung jawab tunggal (single point of responsibility). Jika terjadi kegagalan struktur akibat kesalahan desain maupun pelaksanaan, seluruh beban tanggung jawab berada pada satu entitas tersebut tanpa ada ruang untuk saling lempar kesalahan.
3. Apakah Design and Build Diperbolehkan pada Proyek Pemerintah?
Ya, diperbolehkan secara hukum. Di Indonesia, penggunaan metode Design and Build—yang dalam regulasi resmi disebut sebagai Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun—telah diatur secara komprehensif dalam payung hukum pengadaan barang dan jasa.
Landasan hukum utamanya meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
-
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya.
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang secara khusus mengatur standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun (seperti Permen PUPR No. 1 Tahun 2020 jo. Permen PUPR No. 25 Tahun 2020).
Kriteria Proyek Pemerintah yang Bisa Menggunakan Design and Build
Meskipun diizinkan, pemerintah tidak serta-merta mengizinkan semua proyek menggunakan skema ini. Berdasarkan regulasi PUPR, proyek pemerintah harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat dilelang secara design and build, di antaranya:
-
Bersifat Kompleks: Memerlukan penerapan teknologi tinggi, memiliki tingkat risiko teknik yang tinggi, atau menggunakan peralatan khusus.
-
Kebutuhan Percepatan: Proyek strategis nasional yang menuntut efisiensi waktu tinggi, di mana proses desain dan konstruksi harus berjalan secara paralel (fast-track).
-
Kesiapan Dokumen: Pemerintah (melalui Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) tetap harus menyiapkan dokumen rancangan awal (basic design) dan kriteria kinerja bangunan yang jelas sebelum proses tender dimulai.
Kesimpulan
Metode design and build menawarkan solusi strategis berupa efisiensi waktu, penyederhanaan birokrasi koordinasi, dan kepastian biaya melalui kontrak lumsum (lump sum). Baik di sektor swasta maupun pemerintahan (dengan syarat dan kriteria ketat), pendekatan rancang bangun terbukti mampu mempercepat realisasi infrastruktur modern apabila didukung oleh tata kelola manajemen risiko dan pengawasan independen yang baik.